SAWAHLUNTO - Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dari Pemerintah RI mulai di distribusikan kepada sejumlah masyarakat penerima bantuan yang terdampak covid-19, setelah nama penerima di usulkan Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Pendistribusian beras yang digudangkan sebanyak 100 ton di Aula PKK Kota Sawahlunto itu dilakukan mulai Kamis (23/4) disertai penambahan dana cash bank dari Pemko Sawahlunto sebesar Rp 300 ribu yang dapat dicairkan melalui Bank Nagari Sawahlunto untuk masing-masing penerima.
Masing-masing Kepala Keluarga (KK) mendapatkan 20 kg beras ditambah uang Rp 300 ribu yang mulai diserahkan ke 114 KK Kelurahan Pasar, dan 108 KK Desa Lunto Timur yang dilakukan secara simbolis oleh Wako Deri Asta, Wawako H.Zohirin Sayuti, Kapolres Sawahlunto Junaidi Nur, Kajari Sawahlunto Khunaifi Al Humami, Dandim 0310 SSD diwakili Danramil 01 Mayor (inf) Irwan .
Sementara Jumat (24/4/2020), penyaluran beras dan dana Rp 300 ribu untuk masing-masing KK penerima yang diantarkan langsung driver ojek hingga kepintu rumah penerima yang terdaftar dilakukan ke Desa Kubang Utara Sikabu untuk 94 KK , Desa Pasar Kubang 85 KK, dan Kelurahan Air Dingin sebanyak 87 KK.
Hal itu di ungkapkan Nurhasanah,SH, Kabid Sosial, Dinas Sosial PMDPPA, yang dihubungi beritaminang.com di kantornya, Jumat (24/4). Menurutnya, penyaluran bantuan beras dan dana cash bank melalui Bank Nagari tersebut dilakukan dengan sistim sewa ojek. Untuk satu karung beras dinilai dengan jasa antar sebesar Rp 5000 sampai ke alamat penerima.
"Bantuan itu didistribusikan untuk masyarakat terdampak covid-19 yang namanya diajukan oleh Desa dan Kelurahan. Daftar yang diajukan akan kami verifikasi secara teliti sesuai arahan Pak Walikota. Jika ditemukan ada yang sudah menerima bantuan dari pihak lain kemudian diusulkan kembali, maka akan kami tolak dan dikembalikan ke desa/kelurahan bersangkutan, Tak boleh dpenerimanya tumpang tindih." kata Nurhasanah.
Sistim penyaluran saat ini harus terkelola dengan baik, tidak ada lagi data penerima yang sama kemudian menerima lagi bantuan dari pihak yang lain. Penerima bantuan tidak boleh tumpang tindih, Bila ada yang berhak tapi tidak terdaftarkan atau belum memperoleh bantuan, maka orang ini bisa diusulkan mendapatkan bantuan berikutnya. Hal ini untuk menghindari penerimaan ganda yang bisa menimbulkan kecurigaan dan masalah dibelakang hari.(iyos)
Editor : Berita Minang






