IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Padang Panjang Terima Bantuan Penanganan Covid-19 Dari ACT Sumbar

Branch Manager ACT Sumbar Zeng Wellf saat serahkan bantuan pada Wako Fadly Amran yang didampingi Wawako Asrul.
Branch Manager ACT Sumbar Zeng Wellf saat serahkan bantuan pada Wako Fadly Amran yang didampingi Wawako Asrul.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Lebih lanjut, Wako Fadly berharap tidak ada yang terjangkit Virus Corona di Kota Padang Panjang, dengan kerjasama seluruh stakeholder. "Dengan tata cara yang telah dibahas, antaralain mengatur alur keluar masuk pengunjung ke Kota Padang Panjang mudah mudahan virus corona tidak melanda Kota Padang Panjang," ungkap Wako.

Kemudian, dari himbauan Gubernur Sumbar, yang juga perlu ditindak lanjuti , kata Wako Fadly, yakni pembatasan jumlah penumpang angkutan sebanyak 50 persen dari muatan.

"Perlu dicantumkan, untuk angkutan umum dan kendaraan pribadi muatannya 50 persen. Yang motor berarti satu orang, untuk angkutan umum 5 orang dimana 1 sopir 4 orang penumpang," Kata Wako Fadly.

Toko toko yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pokok, mesti ditutup. " Peraturan ini dibuat untuk dipatuhi. Dua minggu kedepan, betul betul diterapkan supaya penyebaran virus corona terhenti. Setidak-tidaknya kita yang bisa mengontrol kurva itu," ungkap Wako.

Untuk rumah makan, restoran, atau warung nasi sistemnya hanya "take away". Pembeli membeli makanan dan langsung dibawa pulang. " Tidak ada duduk-duduk di Warung, hanya membeli habis itu pulang," lanjut Wako.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sejumlah sektor yang diperbolehkan antaralain : Energi, Pasar Rakyat, Warung Kelontong, Komunikasi dan Teknolgi Informasi , keuangan, perbankan dan yang berkaitan lainnya.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariadi, SIK, MH kepada para petugas keamanan PSBB menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pengabdian dan ibadah. "Niatkan kegiatan ini sebagai Ibadah," ungkap Kapolres.

Dikatakan, pihak keamanan diminta untuk meningkatkan intensitas kinerja dengan ditetapkannya PSBB. Kepada jajaran petugas Kapolres mengingatkan, PSBB adalah pembatasan bukan pelarangan. "Masyarakat bisa melakukan aktifitas tetapi sangat dibatasi," pungkasnya. (RelKom/ci/Hrs)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH