PADANG - Tenaga kerja yang dirumahkan selama pandemi Virus Corona (Covid-19) akan tetap punya hak perlindungan BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), selama perusahaan tidak melaporkan tenaga kerja tersebut terkena PHK ke BP Jamsostek. Jadi, ketika mereka mendapat kecelakaan kerja apalagi saat bekerja di rumah, ia akan dijamin perlindungan kecelakaan kerjanya oleh BP Jamsostek.
Hal itu dikatakan Kepala Cabang BP Jamsostek Padang Yuniman Lubis dalam wawancara online dengan wartawan menggunakan aplikasi dari yang dilakukan IJTI Sumbar, Senin (20/4/2020). Namun, bila pekerja sudah kena PHK, hal perlindungannya tidak ada lagi, karena perusahaan sudah tidak membayarkan iyuran untuknya.
Dalam kesempatan ini, Yuniman juga menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan tentang adanya 322 orang yang kena PHK dari 36 Perusahaan di Sumbar. Mereka yang kena PHK itu adalah tenaga honorer yang bekerja pada Bawaslu Kabupaten dan Kota. Mereka ini juga didaftaran ke BP Jamsostek untuk mendapatkan perlindungan.
"Semua pelayanan seperti biasa. Bahkan bagi tenaga kerja yang mengurus klaim jaminan hari tua, setelah mengisi data, BP Jamsostek akan menghubungi yang bersangkutan dengan aplikasi video call guna pencairan," katanya.
Menyangkut jika ada tenaga kerja yang terkena Covid-19 dalam bekerja, Yunisman menyebutkan, mereka merupakan tanggungjawab negara dan tidak masuk dalam pertanggungan kecelakaan kerja yang ada di BP Jamsostek. Hms-Sumbar/BM
Editor : Berita Minang






