IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

BP Jamsostek Tetap Lindungi Tenaga Kerja Yang Dirumahkan Selama Covid-19

Kepala Cabang BP Jamsostek Padang Yuniman Lubis. Foto Beritaminang
Kepala Cabang BP Jamsostek Padang Yuniman Lubis. Foto Beritaminang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Tenaga kerja yang dirumahkan selama pandemi Virus Corona (Covid-19) akan tetap punya hak perlindungan BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), selama perusahaan tidak melaporkan tenaga kerja tersebut terkena PHK ke BP Jamsostek. Jadi, ketika mereka mendapat kecelakaan kerja apalagi saat bekerja di rumah, ia akan dijamin perlindungan kecelakaan kerjanya oleh BP Jamsostek.

Hal itu dikatakan Kepala Cabang BP Jamsostek Padang Yuniman Lubis dalam wawancara online dengan wartawan menggunakan aplikasi dari yang dilakukan IJTI Sumbar, Senin (20/4/2020). Namun, bila pekerja sudah kena PHK, hal perlindungannya tidak ada lagi, karena perusahaan sudah tidak membayarkan iyuran untuknya.

Dalam kesempatan ini, Yuniman juga menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan tentang adanya 322 orang yang kena PHK dari 36 Perusahaan di Sumbar. Mereka yang kena PHK itu adalah tenaga honorer yang bekerja pada Bawaslu Kabupaten dan Kota. Mereka ini juga didaftaran ke BP Jamsostek untuk mendapatkan perlindungan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Untuk pelayanan klaim, BP Jamsostek, saat ini masih tetap melayani seluruh peserta tanpa kontak pisik. Peserta hanya mengambil antrian online, mengisi data. Kemudian BP Jamsostek akan melakukan selanjutnya pelayanan.

"Semua pelayanan seperti biasa. Bahkan bagi tenaga kerja yang mengurus klaim jaminan hari tua, setelah mengisi data, BP Jamsostek akan menghubungi yang bersangkutan dengan aplikasi video call guna pencairan," katanya.

Menyangkut jika ada tenaga kerja yang terkena Covid-19 dalam bekerja, Yunisman menyebutkan, mereka merupakan tanggungjawab negara dan tidak masuk dalam pertanggungan kecelakaan kerja yang ada di BP Jamsostek. Hms-Sumbar/BM

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH