Didalam perkara tersebut, kliennya NH dalam pengakuan dipersidangan prinsipnya mau melunasi hutangnya tersebut, namun tidak ada kecocokan jumlah yang seharusnya dibayar sehingga masalah ini berlarut-larut.
Menurut saksi pelapor "TFR" terhadap terdakwa "NH" , dia memiliki jumlah pinjaman sebesar Rp 1.258 milyar lebih berdasarkan SMS yang sampaikan "TFR"
Tetapi sesuai catatan "NH" dia hanya melakukan pinjaman kepada saksi "TFR" dengan total keseluruhan Rp 30,160 juta terdiri dari emas 12 mas, uang melalui saksi "Yd" Rp 11.7 juta, dan saksi "LCM" sebesar Rp 5,5 juta. Uang tersebut digunakannya untuk pembayaran uang kuliah anaknya, kemudian untuk biaya pendidikan S2, dan biaya pengobatan orang tuanya.
Boy Purbadi mengemukan, semua proses peminjaman dan bukti-bukti sudah disampaikan oleh semua saksi-saksi dan terdakwa dalam persidangan.
Untuk itu dia berharap kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara yang dihadapi sesuai dengan kebenaran materiil.
Kemudian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima karena bukan merupakan tindak pidana dan karenanya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts vervotging), memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum Untung Syahputra,SH dalam sidang melalui jaringan video conference, Kamis (9/4) menyatakan "NH" telah terbukti melakukan penipuan secara berlanjut, sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta beban biaya perkara Rp 3000 yang dibebankan kepada terdakwa.
Pasca pledoi ini, jika JPU tidak menyampaikan replik, maka sidang selanjutnya akan dilakukan Kamis 30 April 2020 mendatang tetap melalui video conference dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (iyos)
Editor :






