SAWAHLUNTO - Sidang pembelaan terhadap terdakwa "NH" dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kini memasuki babak baru. Penasehat Hukum terdakwa Boy Purbadi,SH dalam nota pembelaannya (pledoi) menolak kesimpulan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan kliennya sebagai terdakwa terbukti bersalah dengan tuntutan pidana penjara 3 tahun.
Sidangan berlangsung Kamis (16/4/2020), memanfaatkan video teleconference karena menghidari covid-19 dengan menghadirkan tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto terdiri dari Hakim Ketua Dedi Halim,SH,MH, dan dua Hakim Anggota yakni Nofrida Diansari,SH, dan Lola Oktavia,SH.
Sementara di Kejaksaan Negeri Sawahlunto hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syahputra,SH, sedangakan di Rutan Kelas II B Sawahlunto terdakwa NH di dampingi penasehat hukumnya Boy Purbadi, SH.
Dibagian pledoi yang dibacakan, kesimpulan yang diambil JPU menurut Boy Purbadi terkesan sangat dipaksakan dan tak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.Seperti, perbuatan hukum antara terdakwa dengan saksi korban jelas secara hukum dapat dikatagorikan sebagai sebuah perikatan dimana kedua belah pihak melakukannya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Hal ini sejalan dengan Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata yang menjelaskan syarat-syarat terjadinya suatu persetujuan yang sah seperti kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.
Dalam pasal itu menurut Penasehat Humum NH tidak ada keharusan bagi setiap orang yang ingin membuat suatu kesepakatan atau perjanjian dilakukan secara tertulis, hal ini tergantung dari kesepakatan masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri.
Jika dalam perjalannnya ada salah satu pihak merasa dirugikan karena apa yang menjadi haknya tidak terpenuhi maka KUH Perdata dapat memfasilitasi masalah tersebut sebagaimana Pasal 1365 yang berbunyi tiap perbuatan yang meklanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
Menurut Boy Purbadi, jika pihak terdakwa NH tidak mau mengganti kerugian setelah dilakukan upaya mediasi, seharusnya pihak kedua sebagai saksi pelapor "TPR" melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan untuk minta ganti rugi seperti dalam perkara a quo ini.
"Dengan pemahaman tersebut, sangat tidak tepat jika Jaksa Penuntut Umum tetap memaksakan keyakinannya bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa NH dapat diterapkan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP" ungkapnya.
Editor :






