AROSUKA - Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ MENKES/260/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Pemkab Solok gelar Rakor bersama Forkopimda di Rumah Dinas Bupati, Sabtu 18 April 2020.
Rapat dipimpin langsung Bupati Solok Gusmal, dan dihadiri Wakil Bupati Solok yulfadri Nurdin, Ketua DPRD Kab. Solok Jon Firman Pandu, Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo, Kepala Kejari Solok Donny Haryono Setiawan, Asisten Koor Bid Pemerintahan Edisar, Ketua PMI Kab. Solok Desnadefi Gusmal, Kepala SKPD terkait di Lingkup Pemkab. Solok serta unsur terkait lainnya.
"Ini merupakan rapat rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease Covid-19 dan guna mempersiapkan sesuatu hal menyambut pelaksanaan PSPB di Sumbar khususnya di Kabupaten Solok," sebut Gusmal.
Ada 10 kesimpulan dalam Rakor Pemerintah Kab. Solok ini, yakni:
1. Akan mendukung dan melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan RI untuk melaksanakan PSBB di wilayah Sumbar.
3. Untuk melaksanakan PSBB nantinya, pemerintah juga akan membentuk tim satuan yang akan melakukan check point di setiap nagari untuk mencek dan memantau para perantau yang datang/masyarakat yang berkemungkinan terpapar Covid-19.
4. Mengadakan himabauan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di aderah mengenai PSBB agar nantinya dapat berjalan dengan lancar.
5. Akan tetap memaksimalkan penerapan beberapa usaha yang telah dilakukan seperti tetap dirumah, menjaga jarak antar sesama, memakai masker jika memang perlu keluar rumah, menghindari kermaian serta cuci tangan dengan sabun.
6. Untuk pelaksanaan sekolah akan tetap diliburkan hingga masa inkubasi dinyatakan selesai.
Editor :






