IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Disnakertrans Sumbar Catat Lebih 10 Ribu Karyawan Dirumahkan dan PHK Imbas Wabah Corona

Kantor Disnakertrans Provinsi Sumbar.
Kantor Disnakertrans Provinsi Sumbar.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Lebih dari sepuluh ribu karyawan dari berbagai perusahaan melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatra Barat (Sumbar) akibat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ada yang terpaksa dirumahkan karena dampak dari wabah Virus Corona (Covid-19) di Sumbar.

Hingga Minggu, 12 April 2020, Data dari Disnakertrans Sumbar mencatat, sebanyak 9.675 orang dirumahkan, sementara 569 karyawan kena PHK.

Kepala Disnakertrans Sumbar, Nazrizal menyebutkan, ribuan karyawan itu telah melapor dan sekaligus meminta untuk dapat manfaat dari kartu pra-kerja. "Itu data orang yang melapor kepada kami hingga pukul 12.00 WIB hari ini, Senin (6/4/2020). Kemungkinan akan terus bertambah," ujarnya Senin (13/4/2020).

Menurutnya, ribuan karyawan yang di-PHK dan dirumahkan tersebut, mulai dari usaha besar, menengah hingga mikro kecil. Para karyawan dirumahkan dan PHK yang telah melapor itu akan berkesempatan mendapat kartu pra-kerja.

"Mereka (karyawan) bisa mengakses sendiri ke www.prakerja.co.id dan sudah bisa diakses per 12 April 2020, mudah-mudahan wabah Virus Corona cepat berlalu. Karena ini (karyawan dirumahkan dan kena PHK) juga akan kemungkinan bertambah terus," ungkpanya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dijelaskan Nasrizal, kebanyakan para karyawan yang dirumahkan dan PHK berada di sektor pariwisata, salah satunya perhotelan. Khusus karyawan yang dirumahkan, pihak perusahaan memiliki kebijakan masing-masing.

"Ada yang bersepakat membayar upah setengah, yang penting perjanjian mufakat antara perusahaan dan karyawan. Apabila sampai kata tidak setuju, maka kami selesaikan dalam jalur media hubungan mediator industrial," katanya.

Ditambahkan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Sumbar, Wilson, data semua itu berasal dari sektor formal dan informal, data ini kemudian kami laporkan ke kementrian. Proses pendataan di Disnakertrans Sumbar, prosesnya data dikirimkan oleh HRD perusahaan dan kabupaten kota. Disnakertrans melakukan verifikasi terhadap data tersebut, sebab data yang dikirim ada yang ganda, dan ada yang tidak lengkap. Hms-Sumbar/BM

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH