PADANG - Lebih dari sepuluh ribu karyawan dari berbagai perusahaan melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatra Barat (Sumbar) akibat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ada yang terpaksa dirumahkan karena dampak dari wabah Virus Corona (Covid-19) di Sumbar.
Hingga Minggu, 12 April 2020, Data dari Disnakertrans Sumbar mencatat, sebanyak 9.675 orang dirumahkan, sementara 569 karyawan kena PHK.
Kepala Disnakertrans Sumbar, Nazrizal menyebutkan, ribuan karyawan itu telah melapor dan sekaligus meminta untuk dapat manfaat dari kartu pra-kerja. "Itu data orang yang melapor kepada kami hingga pukul 12.00 WIB hari ini, Senin (6/4/2020). Kemungkinan akan terus bertambah," ujarnya Senin (13/4/2020).
Menurutnya, ribuan karyawan yang di-PHK dan dirumahkan tersebut, mulai dari usaha besar, menengah hingga mikro kecil. Para karyawan dirumahkan dan PHK yang telah melapor itu akan berkesempatan mendapat kartu pra-kerja.
"Mereka (karyawan) bisa mengakses sendiri ke www.prakerja.co.id dan sudah bisa diakses per 12 April 2020, mudah-mudahan wabah Virus Corona cepat berlalu. Karena ini (karyawan dirumahkan dan kena PHK) juga akan kemungkinan bertambah terus," ungkpanya.
"Ada yang bersepakat membayar upah setengah, yang penting perjanjian mufakat antara perusahaan dan karyawan. Apabila sampai kata tidak setuju, maka kami selesaikan dalam jalur media hubungan mediator industrial," katanya.
Ditambahkan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Sumbar, Wilson, data semua itu berasal dari sektor formal dan informal, data ini kemudian kami laporkan ke kementrian. Proses pendataan di Disnakertrans Sumbar, prosesnya data dikirimkan oleh HRD perusahaan dan kabupaten kota. Disnakertrans melakukan verifikasi terhadap data tersebut, sebab data yang dikirim ada yang ganda, dan ada yang tidak lengkap. Hms-Sumbar/BM
Editor : Berita Minang






