JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat bahwa virus SARS_CoV-2 atau corona jenis baru telah menginfeksi manusia di 34 Provinsi di Indonesia. Hal itu diketahui setelah Gorontalo mencatat satu kasus terbarunya sehingga total kasus positif di Indonesia sebanyak 3.512 pada Jumat (10/4). Sementara itu ada penambahan pasien sembuh hingga total menjadi 282 dan sebanyak 306 orang meninggal dunia akibat COVID-19.
"Ada penambahan kasus positif sebanyak 219 kasus baru sehingga total 3.512 kasus, sementara yang sembuh bertambah 30 pasien dan angka kematian naik 26 kasus," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Pada Kamis (9/4) tercatat 3.293 kasus positif COVID-19 dengan 252 pasien sembuh dan 280 pasien lainnya meninggal dunia. Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Kesehatan, Provinsi Gorontalo mencatatkan satu kasus pertama, sehingga seluruh 34 wilayah provinsi di Indonesia tercatat telah terjangkit virus tersebut.
Dalam hal ini, Provinsi DKI Jakarta masih menjadi episentrum wabah di Indonesia dengan catatan kasus sekitar 50 persen dari jumlah nasional, yakni sebanyak 1.753 kasus infeksi dan 154 kasus kematian.
Dalam kurun waktu 24 jam, dilaporkan sebanyak 47 orang terinfeksi dan 12 pasien meninggal dunia di Jakarta, mengingat angkanya per hari kemarin masing-masing 1.706 kasus positif COVID-19 dan 142 kasus kematian.
Dalam kesempatan sama, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengingatkan masyarakat tentang pentingnya disiplin kolektif, sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Dengan adanya peningkatan disiplin kita harapkan kita mampu memutus mata rantai penularan (COVID-19)," ujar Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (10/4).
Menurut Doni, memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tidak bisa dilakukan hanya dengan mengandalkan disiplin secara individu. Semua pihak, kata dia, harus mendisiplinkan diri dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah dikeluarkan pemerintah.
Dia mengatakan, apabila terdapat satu atau dua orang belum melaksanakan protokol kesehatan, maka tiap-tiap masyarakat berkewajiban untuk mengingatkan orang-orang tersebut, agar upaya memutus penyebaran virus COVID-19 dapat berjalan efektif.
Editor :






