SIJUNJUNG - Seoran warga Kabupaten Sijunjung berstatus sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 meninggal dunia di RSUD Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Ia rencana mau di rujuk ke rumah sakit umum (RSU) Solok.
Dilansiar dari Jurnalsumbar.com, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meninggal dunia Rabu (8/4/2020) pukul 19.00 WIB di ruangan HCU RSUD Sijunjung. Pasien berinitial AB, 77 tahun, warga Parik Rantang, Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung dan merupakan pasien rujukan dari Puskesmas Kamang pada Selasa (7/4/2020).
Pasien dirawat ruangan HCU dengan diagnosa penyakit yaitu penurunan kesadaran dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Berat ( pneumonia berat) dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis, hasil dari diagnosa tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari team DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) RSUD Sijunjung.
Namun pasien belum bisa dipastikan positif Covid -19, karena SWAB atau hasil labor sampai saat ini belum keluar dan masih menunggu selama 2 atau 3 hari.
Pemulasaran jenazah, sekitar pukul 23.00 WIB langsung di laksanakan oleh tim Tanggap covid RSUD Sijunjung, kemudian pada Kamis (9/4/2020) pukul 07.00 WIB dibawa dari RSUD Sijunjung untuk dimakamkan di Jorong Parik Rantang, Nagari Kunpar, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung oleh team Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Sijunjung yang telah ditunjuk sesuai SOP penanganan jenazah pasien Covid-19.
"Saya tadi malam sudah dapat laporan ada yang meninggal, tapi dari saya tidak bisa memastikan itu pasien Covid atau bukan karena harus ada uji lab nya. Kabarnya masih menunggu hasil dari tim yang berangkat ke Padang. Kepastiannya ia minta maaf tidak berwenang untuk menjelaskan secara tehknis," terangnya. Ius/Editor
Sumber: jurnalsumbar.com
Editor : Berita Minang






