PAINAN - Pemerintah Kabupaten Pessel Sumbar Keluarkan kebijakan guna memutus rantai pandemi Virus Corona (Covid-19). Yakni, menyangkut pemakaian masker dan pelaporan pendatang baru.
Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Pessel Rinaldi dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (7/4/2020). Disebutkan Rinaldi, untuk mencegah penularan virus corona di Pesisir Selatan, Bupati mengeluarkan instruksi Nomor: 100/08/GTC-IV/2020 tanggal 6 April 2020 yang berisikan dua poin utama, yakni: (a) Masyarakat wajib memakai masker bila beraktifitas di luar rumah dan memakai masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis. (b). Bagi perantau yang pulang kampung dan pendatang yang ingin menetap sementara di Pesisir Selatan, agar melaporkan diri kepada wali nagari dan Puskesmas terdekat, serta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
"Kepada camat, wali nagari dan kepala kampung agar terus mensosialisasikan bahaya covid 19 dan manfaat memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah," sebutnya.
Perkembangan Penanganan Covid-19
Sementara itu, data keadaan penanganan penyebaran Virus Corona, hingga Selasa (7/4/2020) hingga pukul 13. 00 WIB, Orang dengan status Notifikasi 3.376 orang. Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 167 orang.
Rinaldi juga mengatakan, bahwa jumlah orang notifikasi dan ODP yang sudah menyelesaikan masa pantauan selama 14 hari berjumlah 507 orang, bertambah 28 orang. Sebelumnya sebanyak 479 orang. Seedangkan ODP yang selesai menjalani masa pemantauan berjumlah 85.
"Untuk informasi data covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, dapat melalui link web: https://covid19.pesisirselatankab.go.id," pungkasnya. RND/Je







