PADANG - Masyarakat perlu memahami cara membuang limbah medis dan obat-obatan kadaluarsa yang sudah tidak terpakai dan tidak dikonsumsi lagi. Jika salah penanganan, obat-obatan tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak lain yang menemukan dan membahayakan kesehatan. Disamping itu, limbah medis harus ditangani sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (sekarang Kementrian LHK dan Kehutanan) No. 56 Tahun 2015.
Ini inti wawancara BERITAMINANG.com dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI), Saut Marpaung di Padang, Senin, 9 September 2019. Saut berada di Padang Sumatera Barat dalam rangka melakukan kerjasama dengan RSU M. Djamil Padang dalam rangka mengimplementasikan Permen 56 Tahun 2015 di rumah sakit plat merah ini.
Menurut Saut, jika obat-obatan serta botol bekas peralatan medis yang dibuang sembarangan, itu bisa berbahaya sekali, apalagi kalau dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab.
"Ketika obat-obatan atau botol bekas yang dibuang sembarangan ke tempat sampah, itu bisa diambil oleh pemulung atau siapapun, kemudian bisa dijual lagi dan dikonsumsi masyarakat. Kan berbahaya," ujarnya.
Untuk membuang limbah obat-obatan dan alat medis, mengacu pada aturan kesehatan dan lingkungan di Indonesia, sampah medis yang tergolong berbahaya dan beracun harus dimusnahkan. Atau sampah-sampah tersebut itu harus dihancurkan dan didisinfektan sebelum didaur-ulang.
Obat konsumsi yang sudah kadaluarsa, mesti segera disingkirkan. Hal tersebut lantaran komposisi obat yang ada dapat berubah. Akibatnya, obat tersebut bisa menjadi kurang efektif dan berpotensi membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.
"Obat kadaluarsa tertentu juga berisiko menjadi tempat pertumbuhan bakteri. Antibiotik yang sudah melalui masa berlakunya bahkan bisa gagal mengobati infeksi, serta menyebabkan penyakit yang lebih serius dan resistensi antibiotik," katanya.
Limbah medis di rumah sakit maupun Puskesmas, katanya, harus dikelola secara mandiri oleh masing-masing instansi. Setiap rumah sakit maupun Puskesmas wajib memiliki Instalasi Pengolahan Limbah Berbahaya, Beracun, dan Berwarna (B3).
"Tiap pusat pelayanan kesehatan wajib punya instalasi pengolahan limbah. Kalau tidak punya, izin operasionalnya tidak akan terbit Jadi pengolahan limbah di rumah sakit atau Puskesmas itu tidak bisa sembarangan," katanya.
Editor : Berita Minang






