PAINAN - Pemkab Pesisir Selatan Sumbar mulai melakukan beberapa langkah guna mengurangi dampak ekonomi bagi pengusaha kecil dan menengah (UMKM). Salah satunya menghentikan sementara pungutan pajak hotel, pajak rumah makan/restoran/kafe dalam rentang waktu tiga bulan ke depan.
Kabag Humas Setdakab Pessel Rinaldi, dalam rilis yang diterima Rabu (1/4/2020) menyebutkan, kebijakan ini diambil melihat dampak bencana Wabah Covid-19 di Kab. Pessel, yang mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan serta daya beli masyarakat.
"Uuntuk mengurangi risiko bagi pengusaha hotel, restoran dan rumah makan, maka Pemda Menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati No. 970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020, tentang Penghentian Sementara Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran/Rm. Makan/Kafe Utk 3 Bulan Kedepan ( April s/d Juni 2020 )," katanya.
Sementara itu, data terakhit kasus infeksi Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Pessel per Rabu (1/4/20200 sampai pukul 13. 00 WIB, dilaporkan jumlah Orang dengan status Notifikasi 2.125 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 239 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) = 3 (tiga) orang.
Rinaldi mengatakan, terhadap tiga orang yang PDP, satu orang dirawat M.Zein Painan, dan dua orang dirawat Rumah sakit M.Jamil.
"Pasien yang positif terinfeksi Covid-19 dua orang, dirawat di M.Jamil Padang," pungkasnya. RND/Je
Editor : Berita Minang






