IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Terdampak Covid-19, Pemkab Pessel Berhentikan Pungut Pajak Hotel dan Restoran

Kabag Humas Setdakab Pessel Rinaldi. Foto Humas Pessel
Kabag Humas Setdakab Pessel Rinaldi. Foto Humas Pessel
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAINAN - Pemkab Pesisir Selatan Sumbar mulai melakukan beberapa langkah guna mengurangi dampak ekonomi bagi pengusaha kecil dan menengah (UMKM). Salah satunya menghentikan sementara pungutan pajak hotel, pajak rumah makan/restoran/kafe dalam rentang waktu tiga bulan ke depan.

Kabag Humas Setdakab Pessel Rinaldi, dalam rilis yang diterima Rabu (1/4/2020) menyebutkan, kebijakan ini diambil melihat dampak bencana Wabah Covid-19 di Kab. Pessel, yang mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan serta daya beli masyarakat.

"Uuntuk mengurangi risiko bagi pengusaha hotel, restoran dan rumah makan, maka Pemda Menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati No. 970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020, tentang Penghentian Sementara Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran/Rm. Makan/Kafe Utk 3 Bulan Kedepan ( April s/d Juni 2020 )," katanya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Update Covid-19

Sementara itu, data terakhit kasus infeksi Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Pessel per Rabu (1/4/20200 sampai pukul 13. 00 WIB, dilaporkan jumlah Orang dengan status Notifikasi 2.125 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 239 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) = 3 (tiga) orang.

Rinaldi mengatakan, terhadap tiga orang yang PDP, satu orang dirawat M.Zein Painan, dan dua orang dirawat Rumah sakit M.Jamil.

"Pasien yang positif terinfeksi Covid-19 dua orang, dirawat di M.Jamil Padang," pungkasnya. RND/Je

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH