IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Presiden Joko Widodo Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo. Foto Humas Kemensetneg
Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo. Foto Humas Kemensetneg
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19.

"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020) yang disiarkan secara live TVRI.

Presiden mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat. Ia juga menyebutkan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum. Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan. Kepala daerah diminta membuat kebijakan yang terkoordinasi.

"Jangan membuat kebijakan sendiri-sendiri," tegasnya

Sampai Selasa (31/3/2020), ada 1528 positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia. Dari angka tersebut, 81 orang dinyatakan sembuh dan 136 lainnya meninggal dunia. MR

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH