JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020) yang disiarkan secara live TVRI.
Presiden mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat. Ia juga menyebutkan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).
"Jangan membuat kebijakan sendiri-sendiri," tegasnya
Sampai Selasa (31/3/2020), ada 1528 positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia. Dari angka tersebut, 81 orang dinyatakan sembuh dan 136 lainnya meninggal dunia. MR
Editor :






