PADANG - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyurati pemilk dan operator angkutan umum darat umum berhenti operasi sementara, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Sumbar dan sekaligus mencegah derasnya arus mudik alias pulang kampung di tengaah meluasnya wabah virus Corona.
Surat kepada para pengusaha telah disampaikan Gubernur Sumber tanggal 28 Maret 2020 nomor 551/385/Dishub-SB/2020. Surat ini memuat tentang penghentian pengoperasian sementara pelayanan trayek AKAP, AKDP, AJAP, AJDP dan Pariwisata, ditujukan kepada para pimpinan perusahaan angkutan umum yang tersebar diberbagai kota di Sumbar.
Diharapkan dengan langkah ini dapat mencegah kedatangan orang dari luar Sumbar, karena kedatangan tersebut berpotensi menyebarkan Covid-19. Gubernur berharap para pengusaha dapat memahami dan menerima langkah ini.
Adapun perusahaan yang disurati oleh Gubernur Sumbar ini adalah 2 perusahaan AKAP, 27 perusahaan AJAP, 27 perusahaan angkutan wisata, 84 perusahaan AKDP, 16 perusahaan AJDP, 2 perusahaan pemadu moda, dan 4 perusahaan taksi dengan alamat perusahaan di berbagai kota di Sumatera Barat.
Hingga berita ini diturunkan, SuhaNews masih menunggu konfirmasi dari Organda dan beberapa perusahaan. Satu diantaranya yang telah dahulu memulai berhenti operasi adalah PO. MPM yang dioperasikan oleh PT. Mutia Putri Mulia yang berlamat di Pisang Jl. By Pass. Padang. Editor/Fen
Sumber: Suhanews.co.id
Editor :






