" Ketika saya melakukan pemekaran nagari di Pesisir Selatan, para ninik mamak banyak yang protes kepada Bupati, disebut pemerintah telah merusak tatanan adat salingka nagari. Namun saya terangkan, pemekaran nagari hanya berkaitan dengan wilayah pelayanan pemerintah bukan menganggu wilayah hukum adat istiadat. Pemekaran nagari bagaimana kita mampu memberikan pelayanan lebih cepat, dekat dan mudah untuk mensejahteraan hidup masyarakat. Sementara wilayah hukum adat salingka nagari tetap bertahan, maka pemekaran nagari tidak mempengaruhi hukum adat saling nagari Kerapatan Adat Nagari (KAN) bersifat tetap", katannya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Nasrul Abit katakan dari 38 nagari Kabupaten Pesisir Selatan saat ini telah menjadi 187 nagari, dan terasa pembangunan nagari semakin berkembang dan tersedot lapangan kerja baru bagi masyarakat terutama banyaknya yang menjadi walinagari dan perangkat nagari. Hms-Sumbar
Editor : Berita Minang







