IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Polres Payakumbuh Amankan 2 Pelaku Penambang Pasir Ilegal

Barang bukti satu set alat mesin sedot modifikasi. Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id
Barang bukti satu set alat mesin sedot modifikasi. Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Keseriusan Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S.Ik dalam memberantas praktik penambangan pasir ilegal dibuktikan, kemarin 2 orang pelaku diamankan Satreskrim Polres Payakumbuh, Rabu (11/3).

Kedua orang pelaku melakukan penambangan pasir ilegal di Sungai Batang Sinamar, Jorong Balai Gadang Bawah, Nagari Mungo, Kec. Luhak, Kab. 50 Kota.

Mereka adalah Wali Jorong Balai Gadang Dodi Muslim (52 Th) sebagai pemilik lahan, dan Noviar (59 Th) warga Jorong Kayu Pajajar Padang Laweh, Kenagarian Mungo, Kec. Luhak Kab. 50 Kota sebagai pemilik alat mesin penyedot pasir.

Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Reskrim AKP Ilham Indramawan, S.Ik membenarkan adanya penangkapan ini. Menurutnya, kedua orang pelaku tersebut menambang pasir dan batu sungai dengan menggunakan mesin sedot modifikasi, yang memanfaatkan mesin mobil Colt Diesel Merk Mitsubishi sejak Januari 2020.

"Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan satu set alat mesin sedot modifikasi yang terdiri dari 1 unit mesin mobil Colt Diesel, 1 buah alat penyedot pasir berbentuk keong dan 4 buah selang spiral dengan panjang 10 meter," katanya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan tersangka paling maksimal dalam 1 hari bisa menghasilkan 20 kubik pasir dan dijual seharga Rp.70 ribuper kubik.

Kedua tersangka sudah diamankan di Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan penambangan tanpa izin pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan, bahwa jajarannya akan menindak tegas terhadap praktik penambangan pasir ilegal di wilayah hukumnya.

"Operasi penertiban penambangan pasir ilegal akan terus kami gencarkan. Jangan wariskan bencana untuk anak cucu kita. Mengelola sumber daya alam itu ada aturannya, harus berizin, ada kajiannya agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan. Jadi bagi yang belum punya izin silahkan urus, kalau belum tolong hentikan," tegas AKBP Dony.

"Dampaknya jelas nyata kok, sudah berapa kali kami harus masuk ke dalam sungai untuk membantu warga membersihkan pohon tumbang akibat longsornya dinding sungai," sambungnya.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH