PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota Payakumbuh bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 setelah tujuh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujuinya dalam rapat paripurna, Kamis (3/9/2026).
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam menyesuaikan program dan kegiatan pemerintah daerah hingga akhir 2026, sekaligus memastikan kebijakan anggaran tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Proses yang telah kita lalui bukan semata-mata merupakan pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga merupakan perwujudan dari komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang lebih responsif, realistis, terukur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” kata Zulmaeta dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh.
Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran mencapai Rp102,20 miliar. Defisit itu ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp105,20 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp3 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp102,20 miliar.
Editor : Medio Agusta






