BUKITTINGGI - Dalam rangka peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke 81, Pemerintah memberikan remisi Umum dan khusus kepada Warga binaan di seluruh Lapas, termasuk kepada 377 Warga Binaan Lapas kelas II A Bukittinggi.
Remisi umum dan remisi khusus dari pemerintah pusat kepada warga Binaan di Lapas kelas IIA Bukittinggi, diserahkan Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, di ruangan pertemuan Lapas Bukittinggi, Senin,( 17/08).
Pada kesempatan itu, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menyampaikan, hak remisi diberikan tanpa adanya diskriminasi kepada setiap warga binaan yang memenuhi ketentuan. Remisi harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi, yaitu mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat. Oleh karena itu, warga binaan diharapkan terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, memanfaatkan kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, serta membentuk pribadi yang lebih baik.







