168 Warga Binaan Lapas Tanjung Pati Dapat Remisi HUT RI, 4 Langsung Bebas

168 Warga Binaan Lapas Tanjung Pati Dapat Remisi HUT RI, 4 Langsung Bebas
168 Warga Binaan Lapas Tanjung Pati Dapat Remisi HUT RI, 4 Langsung Bebas
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari proses pembinaan. Kami berharap warga binaan dapat menjadikan remisi sebagai motivasi untuk terus menjaga perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” kata Elfiandi.

Adapun rincian besaran remisi yang diberikan terdiri dari 36 orang memperoleh remisi satu bulan, 62 orang memperoleh remisi dua bulan, 51 orang memperoleh remisi tiga bulan, 13 orang memperoleh remisi empat bulan, 5 orang memperoleh remisi lima bulan, dan 1 orang memperoleh remisi enam bulan.

Dari 168 penerima tersebut, empat warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II dinyatakan langsung bebas, dengan rincian dua orang memperoleh remisi dua bulan dan dua orang memperoleh remisi lima bulan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Elfiandi menjelaskan, masih terdapat narapidana yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan substantif. Salah satunya karena belum menjalani pidana selama lebih dari enam bulan atau masih berstatus sebagai tahanan.

“Bagi warga binaan yang belum memperoleh remisi, kami berharap tetap mengikuti pembinaan dengan baik. Kesempatan untuk mendapatkan hak tersebut akan terbuka apabila persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi,” ujarnya.

Penulis / Wartawan:
Editor: Medio Agusta

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Medio Agusta dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH