PADANG - Perhutanan Sosial merupakan salah satu kebijakan strategis Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat. Melalui kebijakan ini, masyarakat memperoleh akses legal untuk mengelola kawasan hutan secara lestari sebagai upaya mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, menyelesaikan konflik tenurial, sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan.
Meskipun telah menunjukkan berbagai capaian positif, implementasi Perhutanan Sosial di Pulau Sumatera, khususnya di Provinsi Jambi, Sumatera Barat, dan Bengkulu, masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu dihadapi bersama. Dinamika perubahan tutupan hutan akibat perkembangan sektor perkebunan dan pertambangan, penyelesaian isu tenurial yang masih berproses di beberapa wilayah, serta kebutuhan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, pendampingan, dan akses terhadap pendanaan membutuhkan kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak. Melalui sinergi antar pemangku kepentingan, berbagai tantangan tersebut diharapkan dapat diubah menjadi peluang untuk memperkuat pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting dalam penguatan hak kelola masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial sebagai mitra pembangunan dengan pendampingan kelompok Perhutanan Sosial, penguatan kelembagaan, fasilitasi pemetaan partisipatif, advokasi kebijakan, serta pengarusutamaan inklusi sosial, kesetaraan gender, dan pelibatan generasi muda dalam tata kelola hutan.
Melalui penyelenggaraan Coaching Clinic, WGM tidak hanya memberikan dukungan pendanaan kepada organisasi penerima hibah, tetapi juga memperkuat kapasitas mereka agar mampu menyusun dan mengimplementasikan program secara efektif, akuntabel, dan berdampak bagi masyarakat.
Editor : Marjeni Rokcalva






