Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan pengembangan kompetensi ASN melalui pembelajaran yang berlangsung secara berkelanjutan.
Menurutnya, konsep Corporate University menempatkan organisasi sebagai pusat pembelajaran sehingga seluruh proses pengembangan kompetensi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, diarahkan untuk mendukung pencapaian visi, misi, tujuan organisasi, dan pembangunan daerah.
Pada sesi pemaparan materi, Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran ASN LAN RI, Erna Irawati, menjelaskan arah kebijakan pengembangan kompetensi ASN melalui Corporate University, mulai dari konsep, tujuan, hingga implementasinya di instansi pemerintah daerah.
Menurutnya, belajar bukan lagi sekadar aktivitas pengembangan diri, melainkan strategi organisasi untuk meningkatkan kinerja. Karena itu, setiap ASN memiliki kewajiban untuk terus mengembangkan kompetensi, sementara organisasi wajib menyediakan ekosistem pembelajaran yang mendukung peningkatan kapasitas aparatur.
Editor : Medio Agusta






