DPRD Payakumbuh Belum Terima Ranperda Simplifikasi Tiga Perda, Tampung Aspirasi Masyarakat Lewat RDP

DPRD Payakumbuh Belum Terima Ranperda Simplifikasi Tiga Perda, Tampung Aspirasi Masyarakat Lewat RDP
DPRD Payakumbuh Belum Terima Ranperda Simplifikasi Tiga Perda, Tampung Aspirasi Masyarakat Lewat RDP
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Dalam hearing tersebut, Tim Advokasi Tanah Ulayat menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat terhadap rencana simplifikasi tiga perda yang mengatur perparkiran, pedagang kaki lima, dan pengelolaan pasar tradisional.

Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk hak-hak adat dan aktivitas ekonomi warga.

Untuk memperoleh masukan yang komprehensif, DPRD juga mengundang Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang, KAN Koto Nan Ampek, para niniak mamak, serta tokoh masyarakat.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Kehadiran unsur adat tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan dari sisi sosial, budaya, dan kearifan lokal terhadap rencana penyederhanaan regulasi.

"Forum RDPU ini kami selenggarakan agar semua pihak memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan, sehingga tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat," ujarnya.

Penulis / Wartawan:
Editor: Medio Agusta

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Medio Agusta dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH