Dalam hearing tersebut, Tim Advokasi Tanah Ulayat menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat terhadap rencana simplifikasi tiga perda yang mengatur perparkiran, pedagang kaki lima, dan pengelolaan pasar tradisional.
Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk hak-hak adat dan aktivitas ekonomi warga.
Untuk memperoleh masukan yang komprehensif, DPRD juga mengundang Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang, KAN Koto Nan Ampek, para niniak mamak, serta tokoh masyarakat.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kehadiran unsur adat tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan dari sisi sosial, budaya, dan kearifan lokal terhadap rencana penyederhanaan regulasi."Forum RDPU ini kami selenggarakan agar semua pihak memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan, sehingga tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat," ujarnya.
Editor : Medio Agusta






