DPRD Payakumbuh Belum Terima Ranperda Simplifikasi Tiga Perda, Tampung Aspirasi Masyarakat Lewat RDP

DPRD Payakumbuh Belum Terima Ranperda Simplifikasi Tiga Perda, Tampung Aspirasi Masyarakat Lewat RDP
DPRD Payakumbuh Belum Terima Ranperda Simplifikasi Tiga Perda, Tampung Aspirasi Masyarakat Lewat RDP
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Ia menjelaskan, rapat dengar pendapat umum (RDPU) merupakan salah satu instrumen DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat.

Melalui forum tersebut, DPRD tidak hanya menampung aspirasi, tetapi juga melakukan klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang berkembang sebelum mengambil sikap dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Menurut dia, DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan setiap kebijakan yang akan diterapkan di Kota Payakumbuh tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
"Kami ingin membangun komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Setiap masukan akan menjadi bahan pertimbangan DPRD sehingga setiap kebijakan yang lahir benar-benar transparan, objektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," katanya.

Wirman menambahkan, DPRD akan terus membuka ruang dialog dengan seluruh elemen masyarakat selama proses penyusunan kebijakan berlangsung.

Penulis / Wartawan:
Editor: Medio Agusta

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Medio Agusta dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH