Yerry menambahkan, pada komponen pembiayaan daerah, yang meliputi seluruh transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran, Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dianggarkan Rp35.363.273.389,89 dan terealisasi sepenuhnya Rp35.363.273.389,89, atau 100 %. Sementara itu, Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan Rp2.279.000.000 dan juga terealisasi 100 %, yakni Rp2.279.000.000.
Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis, mengatakan, persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.
Pertanggungjawaban APBD tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk evaluasi pembangunan dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Wawako juga mengapresiasi DPRD Kota Bukittinggi atas pembahasan yang konstruktif dan berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga agar seluruh agenda pembangunan dapat terlaksana secara optimal demi mewujudkan Bukittinggi yang semakin maju, sejahtera dan berdaya saing, pungkas Wawako.
Editor : Medio Agusta






