Salah satunya, bagaimana pengaturan tentang larangan berjualan di fasilitas umum, seperti kawasan Jam Gadang dan tempat yang dilarang lainnya.
Wako menanti wanti, "kita punya perda yang dibuat dan disahkan oleh pemerintah bersama DPRD. Perda tersebut harus ditegakkan dan diatur di mana boleh berdagang, dan dimana yang dilarang. Maka pedagang harus patuh. Tidak ada tebang pilih. Pemerintah itu kerjanya mengatur. Jadi, kalau mau patuh silahkan, tidak ada istilah preman di sini. Saya selaku Wali Kota Bukittinggi bertanggung jawab soal ini. Kita tertibkan semua,” tegas Ramlan.
Lebih lanjut Wako menjelaskan, pemerintah bukan tidak punya solusi. Pemko melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, telah menyiapkan titik titik di dalam Pasa Ateh, untuk para PKL.
Proses relokasi ini, berjalan lancar tanpa ada penolakan. PKL pun dibantu langsung oleh Satpol PP dan tim SK4, untuk memindahkan dagangan mereka menuju Pasa Ateh.
Editor : Medio Agusta






