BUKITTINGGI - Menjelang puncak peringatan Satu abad Jam Gadang, Pemko Bukittinggi intensifkan pelaksanaan Perda tentang ketertiban umum.Pedagang Kaki Lima ( PKL) yang berjualan ditempat yang dilarang dan mengganggu ketertiban umum di relokasi ke tempat yang disediakan di Pasa Ateh.
Kebijakan Pemko Bukittinggi melalui tim SK4, dan Satpol PP menertibkan PKL di kawasan Jam Gadang dan kawasan yang di larang, merelokasinya ke dalam Pasa Ateh, membuat PKL naik kelas, karena mereka berjualan tidak lagi kena panas dan hujan, pembalipun jadi nyaman berbelanja.
Seluruhnya di pindahkan Pemko ke Pasa Atehs Secara bertahap,mulai Kamis (21/05).
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menurut Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, Bukittinggi memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang trantibum. Untuk itu, seluruh masyarakat khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) tentu harus mentaati perda yang ditetapkan bersama dengan DPRD itu, katanya.
Editor : Medio Agusta







