Pedagang kios telah diarahkan untuk menempati kawasan Pasar Atas. Pemerintah daerah juga memberikan insentif berupa pembebasan biaya sewa selama enam bulan bagi pedagang baru yang direlokasi.
"Bagi pedagang baru yang direlokasi ke Pasar Atas, kami berikan fasilitas gratis biaya sewa selama enam bulan. Sedangkan bagi mereka penyedia jasa jahit, seluruhnya sudah kami fasilitasi pindah ke Pasar Putih. Sementara pedagang sayur-mayur diarahkan untuk mengisi lapak dan kios yang masih tersedia di kawasan Pasar Bawah", jelas Wako.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Diharapkan dari penataan tersebut, aktivitas perdagangan dan roda perekonomian masyarakat dapat berjalan lebih tertib dan optimal, sekaligus mendorong pemanfaatan aset daerah secara maksimal bagi kepentingan masyarakat luas, pungkas Wako. ( yus)
Penulis / Wartawan: Yusrizal
Editor: Medio Agusta
Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Yusrizal dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).





