Selain itu, Wako juga menjelaskan bahwa, pemerintah daerah tidak hanya melakukan pemagaran, tetapi juga telah mengutus sejumlah staf untuk berdialog dengan perwakilan PT Citicon yang merupakan pihak ketiga guna menyelesaikan polemik pengelolaan Pasar Banto tersebut.
Lebih lanjut Wako menjelaskan, pengambil alihan aset tersebut menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan piutang yang terjadi pada masa lalu.
Sementara Pemko Bukittinggi juga tengah merampungkan kewajiban kepada pihak Citicon dengan nilai sekitar tujuh miliar, ungkapnya.
"Dengan langkah pemagaran dan penertiban itu, bisa menepis anggapan bahwa pemerintah daerah hanya menikmati hasil pembangunan tanpa memperjelas status pengelolaannya secara hukum,"ungkap Wako.
Menjawab pertanyaan terhadap dampak penertiban dan pemagaran aset Pemko itu, terutama para pedagang yang selama ini berjualan di area pasar tersebut, menurut Ramlan, Pemko Bukittinggi memastikan para pedagang yang selama ini beraktivitas di Pasar Banto tetap mendapat perhatian. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan skema penataan dan relokasi bagi para pedagang.
Editor : Medio Agusta






