PAYAKUMBUH — Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hurisna Jamhur menyatakan DPRD akan membahas Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terkait pengajuan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (09/02/2026).
“DPRD akan mencermati dan membahas Nota Penjelasan Wali Kota ini melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, besok” kata Hurisna dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh.
Ia mengatakan DPRD memandang pengajuan ranperda sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama untuk memastikan regulasi daerah tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan, serta ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Editor : Medio Agusta






