Untuk pengajuan paspor baru, pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah atau Buku Nikah. Sementara untuk pergantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama. Adapun paspor anak memerlukan dokumen tambahan berupa KTP orang tua, KK, Akta Lahir Anak dan Buku Nikah Orang Tua.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Masyarakat diwajibkan membawa berkas asli, fotokopi dokumen, serta materai guna mempercepat proses pelayanan. Hadirnya program ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat Kota Bukittinggi dan daerah sekitar dalam mengurus layanan paspor.( yus)
Editor : Medio Agusta







