IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Mulai 14 Januri 2026 Layanan Keimigrasian Bakal Hadir di MPP Bukittinggi

Wako Bukittinggi dan Kakanwil Dirjen Imigrasi Provinsi Sumbar tengah mendatangani nota kesepakatan kerjasama dalam pelayanan ke imigrasian di MPP Bukittinggi, setiap hari Rabu, mulai 24 Januari 2026.
Wako Bukittinggi dan Kakanwil Dirjen Imigrasi Provinsi Sumbar tengah mendatangani nota kesepakatan kerjasama dalam pelayanan ke imigrasian di MPP Bukittinggi, setiap hari Rabu, mulai 24 Januari 2026.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Untuk pengajuan paspor baru, pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah atau Buku Nikah. Sementara untuk pergantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama. Adapun paspor anak memerlukan dokumen tambahan berupa KTP orang tua, KK, Akta Lahir Anak dan Buku Nikah Orang Tua.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Masyarakat diwajibkan membawa berkas asli, fotokopi dokumen, serta materai guna mempercepat proses pelayanan. Hadirnya program ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat Kota Bukittinggi dan daerah sekitar dalam mengurus layanan paspor.( yus)

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH