Lembaga ini memastikan setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang transparan dari badan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan demokratis, katanya.
Dikatakannya, proses monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025, dilakukan pada 427 Badan Publik se Sumbar. Dari jumlah itu terdapat 352 badan publik yang mengisi kusioner dan 128 diantaranya mendapat nilai di atas 70, sehingga mengikuti tahapan presentasi. Dan untuk tahun 2025 ini, terdapat 101 badan publik yang informatif. Ini bukti nyata badan publik telah meningkatan standar pelayanan informasi publik,”ujarnya.
Wali Kota Bukittinggi, diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Wali Kota Bukittinggi, Emil Achir, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan kembali kepada Kota Bukittinggi.
“Kedepan, tentu ini akan terus dipertahankan dan ditingkatkan. Kami di pemerintahan, siap melayani masyarakat khususnya di bidang informasi publik. Bagaimana, keterbukaan informasi terus ditingkatkan, agar setiap informasi program pemerintah sampai di tengah masyarakat,” katanya.
Editor : Medio Agusta






