Sementara Direktur RSUD Adnan WD Payakumbuh, dr.Efrizal Naldi mengatakan, ada sejumlah dokumen perencanaan 2015 dan kegiatan pembangunan incenerator 2016 yang disita penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Terkait ada dokumen yang diduga dihilangkan, Efrizal tidak mengetahui pasti hal tersebut. "Waktu kegiatan incenerator bukan waktu saya. Sehingga tidak tau pasti soal dokumen-dokumen. Ada beberapa dokumen perencanaan dan kegiatan incenerator yang dibawa penyidik," terangnya. (Yus/med )
Editor :BREAKING NEWS: Kejaksan Geledah RSUD Adnan WD Payakumbuh, Puluhan Dokumen Disita
Berita Terkait






