BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi melalui Wakil Walikota Ibnu Asis, sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Bukittinggi terhadap rancangan peraturan daerah ( Raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah di ruang rapat DPRD Kota Bukittinggi, Jumat,( 7/11).
Menurut Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rapat paripurna pada Kamis, 6 November 2025.
“Rangkaian rapat paripurna selama tiga hari ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.







