Dalam struktur kepengurusan, Wali Kota bertindak sebagai pembina sekaligus ketua umum. Sekretaris Daerah menjabat sebagai ketua harian, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai ketua I, Kepala Kantor Kementerian Agama sebagai ketua II, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bukittinggi sebagai ketua III dan sekretaris umum dipegang oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, sedangkan Hajar Eendrawati, M.Pd. dipercaya sebagai bendahara umum.( yus)
Editor : Medio AgustaPengurus LPTQ Bukittinggi Periode 2025--2030 dikukuhkan Wali Kota Ramlan Nurmatias






