BUKITTINGGI - Untuk Menimalisir dan mengantisipasi adanya Penyandang Masalah Kesenjangan Sosial ( PMKS) di kota Bukittinggi, Pemko Bukittinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama MUI, KEMENAG, DINKES dan DP3APPKB menandatangani perjanjian kerjasama, di Aula pertemuan kantor Sat pol PP, Rabu 30 Juli 2025
Menurut Kasatpol PP Bukittinggi,Joni Feri, mengatakan, Kerjasama ini berbentuk penanganan terhadap PMKS setelah terjaring oleh satpol PP.
Masing masing instansi bertugas sesuai bidang yang mereka dalami.







