Pertama, guru profesional harus memenuhi kompetensi dan keahlian inti sebagai pendidik. Mereka perlu menyiapkan peserta didik menghadapi tantangan abad ke-21, dengan membekali kemampuan berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif.
Kedua, guru profesional harus membangun kesejawatan. Rida menekankan pentingnya kolaborasi antar guru agar tercipta komunitas pembelajar yang saling mendukung dan menjaga marwah profesi.
Ketiga, guru harus merawat jiwa sosial. Dalam pandangannya, guru adalah pejuang sejati dalam mencerdaskan bangsa, yang bekerja dengan dedikasi dan panggilan jiwa, bahkan dalam keterbatasan sekalipun.
Ia juga menggarisbawahi bahwa dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap aparatur negara dituntut untuk menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta bebas dari intervensi politik dan praktik KKN.
Editor : Medio Agusta






