PAYAKUMBUH – Pemko Payakumbuh menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (14/07/2025).
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda, mewakili Wali Kota Payakumbuh menjelaskan, bahwa penyampaian Perubahan KUA dan PPAS tahun ini menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah.
“Pembahasan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS bersama DPRD seharusnya dilaksanakan pada minggu kedua bulan Juni. Namun karena proses harmonisasi Perubahan RKPD ke Kemenkumham membutuhkan waktu lebih dari satu bulan, maka rapat paripurna baru dapat dilaksanakan hari ini,” kata Sekda Rida.
Rida menjelaskan bahwa Perubahan KUA dan PPAS ini tetap mengacu pada lima prioritas pembangunan Kota Payakumbuh yang tidak mengalami perubahan, yaitu:
Editor : Medio Agusta






