PADANG - Pemeriksaan dan penelitian berkas dukungan pasangan calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar dibutuhkan waktu dua hari. Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan, pemeriksaandan penelitian dilakukan satu persatu untuk mengetahui apakah sudah lengkap.
"Jika lengkap tidak masalah. Apabila ada yang kurang harus diperbaiki kembali," kata Izwaryani Rabu (19/02/2020).
Izwaryani mengatakan, jika ada berkas dukungan yang diserahkan tidak melampirkan tandatangan yang bersangkutan, KPU tidak akan menerimanya. Demikian juga dengan lampiran KTP, jika tidak dilampirkan tidak akan diterima berikut daftar urutan nama tidak sama dengan B11 atau daftar nama, tidak akan diterima.
Setelah pemeriksaan selesai dan hasilnya ditemukan jumlah dukungan tidak mencapai syarat minimal akan dikembalikan kepada pasangan calon.
Izwaryani mengatakan, syarat dukungan yang diajukan pasangan calon perseorangan yang maju pada pemilihan gubernur Sumbar mininmal 326.051 dukungan yang dibuktikan dengan lampiran KTP yang tersebar di 10 Kabupaten dan kota di Sumbar.
Untuk memeriksa dan menghitung berkas yang diserahkan bakal pasangan calon ke KPU Sumbar, dibutuhkan tenaga sebanyak 100 orang. Tenaga yang direkrut, bertugas untuk meneliti satu persatu berkas dukungan yang diserahkan.
Lebih lanjut Izwaryani mengatakan, berkas dukungan paaabgaj calon perseorangan yang diperiksa terdiri dari dokumen fakta integritas, dokumen rekap jumlah dukungan dan dokumen B11 atau daftar nama per nagari. Kemudian, dokumen surat dukungan masing-masing pendukung.
Sementara itu, bakal calon gubernur Sumbar Fakhrizal mengatakan, syarat dukungan yahg diserahkan hari ini ke KPU Sumbar untuk maju pada Pilgub sumbar 2020 sebanyak 336.657 dukungan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar.
Maju pada Pilgub sumbar yang digelar pada 23 September 2020, Fakhrizal berpasangan dengan Genius Umar. Pasangan ini maju dari jalur perseorangan. Mst
Editor :






