IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemprov Sumbar Dukung Upaya Penetapan Status Geopark Nasional Sianok-Maninjau dan Silokek di UNESCO

Proses verifikasi lapangan kawasan Geopark Nasional Sianok-Maninjau dan Silokek yang dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar), Vasko Ruseimy di Auditorium Gubernuran, Selasa (10/6/2025) siang. Foto: Adpim Sumbar
Proses verifikasi lapangan kawasan Geopark Nasional Sianok-Maninjau dan Silokek yang dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar), Vasko Ruseimy di Auditorium Gubernuran, Selasa (10/6/2025) siang. Foto: Adpim Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Koordinator Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI), Prof Mega Fatimah Rosana menegaskan bahwa status Geopark UNESCO seharusnya bukan menjadi tujuan utama, melainkan bonus dari upaya pelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Ia menyoroti pentingnya menjaga keasrian alam sambil memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan mendorong pembangunan kawasan tanpa merusak lingkungan.

Hal tersebut disampaikannya dalam verifikasi lapangan kawasan Geopark Nasional Sianok-Maninjau dan Silokek yang dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar), Vasko Ruseimy di Auditorium Gubernuran, Selasa (10/6/2025) siang.

Menurut Prof Mega, isu lingkungan kini menjadi sangat krusial, terlebih karena status Geopark kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan. Ia menjelaskan bahwa dalam peraturan, tidak ada larangan melakukan penambangan di kawasan Geopark selama aktivitas tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah dan ditetapkan sebelum kawasan ditetapkan sebagai Geopark.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Secara regulasi, izin usaha pertambangan (IUP) dan penetapan Geopark Nasional sama-sama berasal dari Kementerian ESDM. Maka tidak mungkin keduanya saling berbenturan. Karena itu, komunikasi yang baik antara pemangku kepentingan di daerah menjadi kunci utama," katanya.

Prof Mega menegaskan bahwa kedatangan timnya ke lapangan bukan untuk menilai, tetapi untuk memverifikasi informasi yang ada dalam dokumen. Hasil verifikasi akan dilaporkan ke Badan Geologi yang kemudian menentukan apakah status Geopark Nasional tetap, atau mendapat "kartu kuning" yang mempercepat jadwal verifikasi dari lima tahun menjadi dua tahun.

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH