Menurutnya, peraturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan iklim usaha saat ini.
"Pemerintah daerah berkewajiban menciptakan iklim investasi yang kondusif, demi mendorong pertumbuhan ekonomi, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja," jelasnya.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah belum terpetakannya potensi investasi di Kota Payakumbuh secara utuh, yang menyebabkan peluang tersebut sulit dijangkau calon investor.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Regulasi baru diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dengan memberikan kepastian hukum, kemudahan perizinan, serta insentif bagi investor.Ia berharap agar ketiga Ranperda tersebut dapat segera dibahas secara mendalam melalui rapat-rapat kerja yang telah dijadwalkan.
Editor : Medio Agusta






