Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hurisna Jamhur mengatakan, bahwa penyusunan rekomendasi terhadap LKPJ merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan bertanggung jawab.
“Rekomendasi yang kami sampaikan bukan sekadar catatan, tetapi merupakan hasil evaluasi mendalam atas kinerja pemerintah kota selama tahun anggaran 2024. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk memastikan setiap program benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” kata Hurisna.
“Fungsi pengawasan DPRD bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan agar pemerintah berjalan pada jalur yang benar, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (Do)
Editor : Medio Agusta






