PAYAKUMBUH – DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (10/04/2025).
Rekomendasi tersebut menjadi hasil evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemerintahan sepanjang tahun anggaran 2024.
Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hurisna Jamhur sebagai pimpinan rapat menyampaikan bahwa, rekomendasi DPRD merupakan bentuk pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“LKPJ kepala daerah adalah progress report. Maka sangat diharapkan kepada Wali Kota dan jajaran agar rekomendasi ini benar-benar menjadi pedoman dalam memperbaiki kinerja pemerintahan,” ujar Hurisna.
Ia menambahkan, rekomendasi tersebut harus segera didistribusikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), dan ditindaklanjuti secara konkret, terutama terkait persoalan-persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Hurisna juga mengungkapkan tahapan penyusunan rekomendasi, dimulai dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ pada 10 Maret 2025, dilanjutkan dengan rapat kerja bersama OPD, kunjungan kerja, hingga penyusunan laporan dan pembahasan dalam rapat gabungan komisi.
Meski demikian, sejumlah catatan penting tetap disampaikan untuk perbaikan ke depan.
Beberapa persoalan yang disoroti di antaranya adalah masih banyaknya sub kegiatan dengan capaian di bawah 70 persen, pelaksanaan tugas yang belum optimal di beberapa OPD, keterbatasan anggaran dan sarana-prasarana, serta rendahnya kualitas SDM aparatur.
Terkait hal tersebut, DPRD merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain:
Editor : Medio Agusta