BUKITTINGGI - Ahli waris Almarhum Hendy Hamulia, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu karena sakit, menerima santunan jaminan kematian dari Pemko Bukittinggi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan itu diserahkan secara simbolis oleh Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias di ruang kerja Wali Kota, Jumat, 14 Maret 2025.
Pada kesempatan itu Walikota, didampingi Kepala BKPSDM, Tedy Hermawan, mengatakan, santunan ini merupakan bentuk kepedulian serta perlindungan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Wako Ramlan berharap, santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Pemerintah Kota Bukittinggi terus mendorong para pekerja, baik di sektor formal maupun informal, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi perlindungan yang lebih baik. Program ini diharapkan dapat memberikan jaminan sosial yang lebih luas", ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, ahli warisnya berhak menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp 42.000.000,-. Ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Iddial menegaskan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor di Kota Bukittinggi,ungkapnya.
Selain itu,BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan pemerintah Bukittinggi untuk mewujudkan visi dan misi Walikota Bukittinggi dalam menjadikan Kota Bukittinggi yang Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya, pungkasnya.
Editor : Medio Agusta






