IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bawaslu Dharmasraya Gandeng Wali Nagari Guna Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Suasana kegiatan sosialisasi pengawas pemilihan kepala daerah serentak 2024, Jumat (08/10/2024), di Auditorium Dharmasraya Pulau Punjung. Foto: Dok.
Suasana kegiatan sosialisasi pengawas pemilihan kepala daerah serentak 2024, Jumat (08/10/2024), di Auditorium Dharmasraya Pulau Punjung. Foto: Dok.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

DHARMASRAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya mengajak wali nagari untuk mengarahkan masyarakat memberikan suara dalam Pilkada 2024 dengan datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Dharmasraya melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas, Alde Rado, dalan acara sosialisasi pengawas pemilihan kepala daerah serentak 2024, Jumat (08/10/2024), di Auditorium Dharmasraya Pulau Punjung.

Ia juga menjelaskan bentuk surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih di Kabupaten Dharmasraya nantinya yaitu Nomor 1 ada kolom kosong atau kotak kosong dan nomor 2 gambar Paslon. Apabila pemilih mencoblos kolom nomor satu sah atau kolom nomor dua juga sah, tetapi apabila pemilih mencoblos kedua kolom barulah tidak sah.

"Bila warga antusias ke TPS, maka tingkat partisipasi masyarakat pemilih Dharmasraya akan tinggi seperti Pemilu sebelumnya yaitu 83 persen," katanya.

Kemudian Alde Rado mengingatkan kepada ASN serta yang dilarang untuk tidak hadir dalam bentuk apapun kampanye Paslon, karena kehadiran sudah di maknai oleh Bawaslu sebagai bentuk memberikan dukungan kepada Paslon, sedangkan video Mendagri yang membolehkan hadir, hal itu sudah diklarifikasi bahwa hal itu tidak boleh.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ia menegaskan, bahwa Kepala Desa atau wali nagari di Sumatera Barat bukanlah bagian dari struktur politik dan karenanya diharuskan menjaga netralitas selama proses Pilkada.

Ia menambahkan ada beberapa larangan bagi Kepala Desa atau wali nagari seperti mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu, memanfaatkan fasilitas desa untuk kampanye, memberikan dukungan secara terbuka kepada calon tertentu dan mendistribusikan sumber daya desa untuk kepentingan kampanye.

"Kepala desa atau wali nagari harus netral karena tanggung jawab sebagai pejabat publik, resiko atau dampak pelanggaran dan kewenangan kekuasaan," papar Alde Rado.

Ia berharap, dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu, maka pelanggaran pelanggaran akan minim terjadi. (Eko)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH