IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tim Visitasi KI Sumbar Sebut Data yang Disajikan Pemkab Lima Puluh Kota Sudah Baik

 Tim Visitasi KI Sumbar Sebut Data yang Disajikan Pemkab Lima Puluh Kota Sudah Baik
Tim Visitasi KI Sumbar Sebut Data yang Disajikan Pemkab Lima Puluh Kota Sudah Baik
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

*PRESS RELEASE KP. 276*

LIMAPULUH KOTA - Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, melakukan verifikasi faktual (Visitasi), dan pengecekan data keterbukaan informasi publik di Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota. Ini dilakukan untuk melihat implementasi keterbukaan informasi apakah sudah sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tim KI Sumbar yang langsung dipimpin Wakil Ketua KI Sumbar sekaligus Ketua Pelaksana Monitoring, Evaluasi KI Sumbar tahun 2024, Tanti Endang Lestari, didampingi Tim Verifikator, perwakilan Diskominfotik Sumbar,

Indra sukma (kabid IKP diskominfotik)

Putra bayhaki (Kasubag Keuangan)

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Hervina Harbi dan Yuhandra disambut hangat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lima Puluh Kota, Herman Azmar, Sekretaris Kominfo, Muftil Wahyudi, Kabid Statistik dan Pelayanan Informasi Publik, Rahimah, Kabid KP Joni Indra, di Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Bukik Limau, Sarilamak Kecamatan Harau, Jumat (08/10)

Tidak beberapa lama berbincang-bincang santai diruang Sekda Lima Puluh Kota, Tim KI Sumbar melanjutkan monitoring, evaluasi, verifikasi faktual ke-Dinas Kominfo Lima Puluh Kota di Ibuah, Kota Payakumbuh. Dari hasil penglihatan, perhatikan dan tinjauan Tim KI Sumbar, semua data yang disajikan Pemerintah Daerah Lima Puluh Kota, sudah baik dan sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008.

"Visitasi yang dilakukan ini merupakan tahapan ke-Tiga, dimana sebelumnya pengisian kuesioner dan penilaian kuesioner. Dan sudah kami lihat, tinjau dan perhatikan, semua sudah baik sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008. Dan kita melakukan visitasi ini guna melihat implementasi keterbukaan informasi publik apakah sudah sesuai dengan UU No 14 tahun 2008," ungkap Tanti Endang Lestari, usai melakukan visitasi, di Dinas Kominfo Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat (8/11) pagi.

Tim KI Sumbar selain melihat komitmen juga terkait koordinasi, kolaborasi dan komunikasi serta koordinasi dari pimpinan badan publik. Kemudian juga melihat ketersediaan sarana dan prasarana yang tersedia di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Tanti Endang Lestari, menyebut untuk Kabupaten Lima Puluh Kota ada 7 badan publik yang dilakukan visitasi selain Pemerintah Daerah, ada Pengadilan Agama (PA) Tanjung Pati, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, KPU Lima Puluh Kota, Bawaslu Lima Puluh Kota, Badan Pusat Statistik (BPS) Lima Puluh Kota dan SMK 1 Luhak.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH