Selanjutnya, pengurus BUMNag yang telah terbentuk segera melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku. Dalam artian mengembangkan usaha ekonomi sesuai potensi yang tersedia.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"BUMNag harus dikelola sesuai aturan yang ada, jangan ada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Akan tetapi adalah kepentingan bersama untuk kesejahteraan masyarakat nagari. Sementara pengelolaan BUMNag tentunya sesuai potensi yang ada di nagari masing-masing," ucapnya. (Hms/03)
Editor : Berita Minang







