IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

MK Ubah UU Pilkada, Azwandi Rahman: Akan Banyak Perubahan Skenario Pilkada Termasuk di Sumbar

Pengamat Politik Sumbar, Drs. Azwandi Rahman
Pengamat Politik Sumbar, Drs. Azwandi Rahman
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan dengan mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah. Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini langsung berlaku untuk Pilkada 2024.

Pengamat Politik Sumbar, Drs. Azwandi Rahman melihat putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada menjadi di bawah 20 persen ini mengubah banyak hal dan bahkan pukulan bagi hegemoni partai politik besar.

"Putusan MK hari ini secara mengejutkan memiliki dampak yang serius bagi pemetaan koalisi politik yang sedang dipersiapkan oleh partai politik saat ini," kata mantan Ketua DPW PKB Sumbar ini, ketika dihubungi BeritaMinang, Selasa (20/8/2024).

Ia melanjutkan, semula desain koalisi hanya dengan komposisi 20 persen, dan kini akan berubah banyak, apalagi adanya pembentukan KIM Plus ini akan mendorong banyak perubahan. Terutama bagi parpol yang berada di KIM ingin mengajukan sendiri, tanpa harus menggenapkan menjadi 20 persen.

"Putusan MK juga diyakini akan mendorong banyak kesempatan bagi calon kepala daerah yang sudah patah arang dan putus asa untuk kembali punya peluang mencari partai-partai yang bisa mendorong pencalonan disesuaikan dengan persentase yang telah ditentukan oleh putusan MK tadi. Karena ada skema koalisi besar maka belakangan ini banyak calon yang peluangnya terbatas," kata mantan Anggota PPD Sumbar ini.

Putusan MK Soal Pilkada

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH