IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Wartawan dan OPD Dharmasraya Datangi KI Pusat Guna Sharing Informasi

Rombongan wartawan dan OPD Dharmasraya Foto bersama dengan Ketua KI Pusat RI, Donny Yoesgiantoro.
Rombongan wartawan dan OPD Dharmasraya Foto bersama dengan Ketua KI Pusat RI, Donny Yoesgiantoro.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PULAU PUNJUNG - Dalam rangka Sharing Informasi pada Tanggal 19 Februari 2024, puluhan wartawan dan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) Kabupaten Dharmasraya datangi Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KI) di Jakarta. Kedatangan rombongan ini disambut Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, dan Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn di lantai 9 kantor KI setempat.

Dalam pertemuan, Ketua KI mengucapkan terimakasih atas kedatangan kawan kawan media dan OPD Kabupaten Dharmasraya di KI Pusat. Suatu kehormatan bagi KI Pusat kedatangan tamu dari Dharmasraya. KI Pusat juga memuji keterbukaan informasi publik Kabupaten Dharmasraya.

Menanggapi hal tersebut Kadis Kominfo Dharmasraya, Rovanly Abdams pun mengucapkan terimakasih atas sambutan ramah KI Pusat. Ia juga memperkanalkan satu persatu rombongan yang ikut dalam sharing informasi tersebut.

Selanjutnya, Vici menyebutkan, keterbukaan informasi menjadi kewajiban dan perhatian utama untuk tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan informasi publik saat ini sangat penting, terutama dalam konteks pelayanan kepada masyarakat.

"Pemerintah harus mampu menyampaikan informasi yang akurat dan relevan terkait pelayanan yang diberikan. Keterbukaan informasi publik adalah kunci dari tata kelola pemerintahan yang baik," ucapnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Disebutkannya, menurut UU, salah satu tujuan keterbukaan informasi publik adalah tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Dampaknya kalau tidak transparan, tidak akan terjadi tata kelola yang baik pada pemerintah daerah.

"Diharapkan keterbukaan informasi menjadi program prioritas bagi pemerintah, karena nadinya pemerintah adalah transparansi," terangnya.

Ia melanjutkan, masyarakat bisa melaporkan badan publik jika tidak transparan dengan informasi tentang program- program daerah dan soal APBD yang telah disahkan.

"Namun ada informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, yakni informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hakhak pribadi dan informasi berbentuk rahasia lainya," terangnya.

Dalam sharing informasi tersebut, diisi pula dengan tanya jawab antara wartawan, OPD dan KI Pusat. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama. (TS/Eko)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH