IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ketua MUI Sumbar Ajak Ummat Jangan Terprovokasi Pengerusakan Rumah Ibadah di Minahasa

Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas  Prof Elwi Daniel (kiri) dan Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar. Ist
Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Prof Elwi Daniel (kiri) dan Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar. Ist
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Peristiwa miris tersebut harus menjadi bahan pembelajaran bahwa masih minimnya pemahaman masyarakat dalam merawat dan menjaga toleransi antar umat beragama.

Dikatakannya, selama ini umat islam seringkali dicap sebagai kelompok radikal. Padahal ummat islam tidak pernah merusak rumah ibadah.

" Tindakan aparat kepolisian yang menangkap terduga pelaku patut diapresiasi. Namun itu belum selesai. Peristiwa tersebut sangat sensitif apabila penangananya hanya sampai pada tataran hukum. Banyak aspek lainnya yang menjadi perhatian agar toleransi ini benar-benar dipahami bagian cara hidup berbangsa dan bernegara," bebernya

Dia menambahkan, untuk menyelesaikan perselisihan rumah ibadah di berbagai daerah memang sering menemukan masalah komunikasi antar umat beragama. Mestinya harus dibangun komunikasi yang lebih komunikatif dengan mengendepankan pendekatan sosial yang beradab.

Perlunya pendekatan lokal wisdom ( kearifan lokal) dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Jangan sampai ada istilah sekadar membuat program dan tidak menyentuh pada esensi beragama.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Saya mengajak kepada seluruh umat islam yang ada di Sumbar. Supaya tidak terprovokasi atas kejadian tersebut. Meskipun tidak terjadi di Sumatera Barat, ini jadi perhatian pentingnya merawat semangat toleransi antar umat beragama. Jangan sampai kejadian ini terulang terjadi Sumatera Barat,"imbuhnya

Sementara menurut, Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Prof Elwi Daniel mengatakan, sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian dilihat dari peristiwa apakah peristiwa itu tindak pidana atau tidak.

"Menurut saya tindakan Kepolisian telah profesional.Harus dilihat juga secara jernih kalau yang dirusak itu Mushala itu jelas tindak pidana. Kemudian polisi harus mencari tau siapa yang terlibat apa motifnya, dan kalau ada bukti-bukti yang mengarah kearah pengerusakan rumah ibadah polisi harus menindak tegas. Jangan ada diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu," urainya

Mantan Dekan FH Unand itu menambahkan, bilamana objek tersebut kategorikan bukan rumah ibadah bisa masukan pidana pengerusakan barang pasal 406 KUHP. " Namun jika dipastikan bahwa yang dirusak rumah ibadah, maka kategori penodaan agama terhadap agama dapat kenakan (pasal 156 a KHUP) . Jadi kita juga mengimbau masyarakat di Sumbar jangan terprovokasi semua telah diselesaikan oleh pihak kepolisian. Sumbar saat ini bisa dikatakan aman terhadap isu yang berbau intoleran tersebut," pungkasnya.(MR/RD)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH