PADANG - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno memastikan, roda pemerintahan di Kabupaten Solok Selatan tetap berjalan meski bupatinya ditahan. Tugas memimpin pemerintahan secara otomatis dilaksanakan Wakil Bupati, yang saat ini dijabat Abdul Rahman.
Terhadap penahanan Bupati Solok Selatan oleh KPK, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengaku prihatin. Ia berharap seluruh bupati dan wali kota di provinsi ini agar berhati-hati dalam menjalankan amanah, serta selalu mengikuti aturan yang ada.
"Roda pemerintahan tidak boleh lumpuh. Aturan sudah jelas, jika kepala daerah tidak bisa menjabat karena sakit, meninggal, atau masalah hukum, secara otomatis wakil bupati menjalankan tugas bupati sehari-hari untuk sementara. Kalau keputusan hukum sudah jelas atau kepala daerah ini tidak bisa menjabat selama 18 bulan lebih, wakilnya bisa diangkat definitif," ucapnya pada awak media di Padang, Jumat (31/1/2020).
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Muzni Zakaria sebagai tersangka sejak 7 Mei 2019 lalu dalam dugaan menerima hadiah dari bos Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar sebesar Rp 460 juta. Pengusaha ini merupakan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018, yakni untuk pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sebesar Rp 53 miliar dan Jembatan Ambayan sebesar Rp 14 miliar.
Pemeriksaan terhadap Muzni telah beberapa kali dilakukan KPK. Akhirnya pada Kamis malam 30 Januari 2020.
Editor
Sumber: rri.co.id
Editor :






